SEKATOJAMBI.COM, KOTA JAMBI -Seorang pria pecandu judi online nekat merampas sepeda motor milik temannya sendiri.
Pria tersebut bernama M Rivaldo Yustiar (30), warga Jalan Teuku Sulaiman, Kelurahan Pakuan Baru, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Rivaldo menjalankan aksi ini pada hari Sabtu 5 April 2025. Saat itu sekitar pukul 18.30 WIB, M Alfahri (korban) dan M Reyhan sedang duduk-duduk di Kelurahan Wijaya, Kecamatan Jambi Selatan.
Saat itu lah Rivaldo datang menghampiri keduanya. Dia minta diantarkan ke Langit Biru, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur.
Merasa kenal dengan pelaku, Alfahri pun bersedia mengantarnya dengan sepeda motor Honda BeAt miliknya.
Namun saat tiba di lapangan Langit Biru, Rivaldo menyuruh Alfahri berhenti. Dia pun mengambil sepeda motor itu berniat meninggalkan korban.
Awalnya Alfahri coba mengejar. Namun Rivaldo tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disimpan di pinggangnya.
Di bawah ancaman, Alfahri tak bisa berbuat apa-apa saat Rivaldo membawa kabur sepeda motornya. Peristiwa ini pun dilaporkannya ke Polsek Jambi Timur.
Setelah mendapat motor tersebut, Rivaldo pun langsung berusaha menjual sepeda motor tersebut, lewat Facebook dengan harga Rp2,8 juta.
Rupanya ada penampung yang mau membelinya. Rupanya gerak-gerik Rivaldo sudah terdeteksi tim opsnal Unit Reskrim Polsek Jambi Timur.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Rivaldo. Sementara sepeda motor hasil kejahatannya pun berhasil didapat kembali.
“Pelaku sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Jambi Timur AKP Edi Mardi Siswoyo, Kamis (22/5/2025).
“Penadahnya masih kita kejar. Karena saat kita datangi rumahnya, sudah tidak ada,” katanya.
Saat ditanyai, Rivaldo mengaku uang hasil penjualan sepeda motor itu digunakannya untuk main judi online.
“Untuk main judi slot,” tutupnya.