SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Tim Opsnal Polsek Merlung Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menangkap 2 pemuda pelaku pencurian rumah kosong, pada Kamis (25/4/2024).
Kedua pemuda tersebut berinisial DN (17) dan IB (25), yang sama-sama berasal dari Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH membenarkan penangkapan ini.
“Mereka ditangkap karena teridentifikasi sebagai pelaku pencurian rumah kosong yang terjadi pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 sekira pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Merlung – Simpang Niam RT. 006 Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat,” jelasnya, Jumat (26/4/2024).
Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggalkan korban pergi ke toko belanja membeli pulsa.
Kedua pemuda ini melakukan pencurian dengan cara membobol atau mencongkel dinding kamar mandi rumah korban yang terbuat dari papan.
“Di rumah korban ini mereka mengambil barang berharga milik korban seperti satu pucuk senapan angin, satu unit Hand Phone Merk Samsung A10, uang tunai sebesar Rp. 900.000 dan celengan yang berisi uang Rp. 2.100.000,” katanya.
Berdasarkan pengakuan dari kedua terduga pelaku, uang hasil curian mereka gunakan untuk nyabu dan main judi online.
“Saat tertangkap, uang hasil curian dan penjualan barang-barang curiannya sudah habis digunakan untuk membeli sabu dan main judi online, pengakuan dari mereka seperti itu,” ujarnya.
AKP Agung menjelaskan, untuk pelaku DN ini juga sebelumnya pernah terlibat kasus penjambretan di beberapa TKP, dan sudah pernah ditangkap pada tahun 2023 lalu atas kasus penjambretan. Dan pada saat penuntutan PJU pernah dilakukan Restorative Justice karena pelaku masih dibawah umur.
“Kini pelaku sudah mendekam di ruang tahanan Polsek Merlung. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.