SERAMBIJAMBI.COM, JAMBI – Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono memimpin langsung Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polda Jambi, Pemerintah Daerah, Kejaksaan Tinggi, Badan Intelejen Daerah Jambi, Kantor Kemenkumham Jambi Balai Kekarantinaan Kesehatan kelas II Jambi, PT Angkasa Pura II, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Jambi.
Penandatanganan ini terkait tentang Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bertempat di Lobi Mapolda Jambi, Senin (18/9/2023).
Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Drs. Yudawan, Sekda Provinsi Jambi H Sudirman, Plt Kakanwil Kemenkumham Jambi Kortoni, J. M Sihotang, GM PT Angkasa Pura Siswanto, Perwakilan BIN Daerah Jambi, Perwakilan PT Pelindo, Kepala Balau Karantina Kesehatan Kelas II Jambi serta Pejabat Utama Polda Jambi.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan kesepakatan bersama dalam rangka mencegah tindak pidana perdagangan orang.
”Kita ketahui bersama bahwa saat ini banyak modus untuk melakukan TPPO, kita di Provinsi Jambi melakukan Penandatanganan nota Kesepahaman untuk bersama-sama mencegah terjadinya TPPO di Provinsi Jambi,” jelasnya.
Ditambahkan Irjen Pol Rusdi Hartono, dalam kesempatan ini pula penegakan hukum dan penanganan kasus TPPO bisa semakin kuat dan diharapkan menjadi lebih efektif.
”Selain penegakan hukum, upaya preventif juga terus dilakukan untuk mencegah kasus TPPO tidak terus berulang,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO.
Tim Redaksi