SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kejaksaan Tinggi Jambi buka suara terkait munculnya dugaan penipuan bermodus janji kelulusan menjadi jaksa dengan imbalan uang hingga ratusan juta rupiah.
Hingga saat ini, institusi Kejaksaan menegaskan belum membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun anggaran tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi melalui Kasi Penkum, Noly Wijaya menyatakan, bahwa segala bentuk informasi mengenai penerimaan pegawai akan disampaikan secara transparan melalui kanal resmi.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menjanjikan jalur khusus atau titipan.
“Sampai saat ini belum ada perekrutan CASN dari Kejaksaan. Apabila nantinya ada proses tersebut, pasti akan diumumkan secara resmi melalui website resmi Kejaksaan dan kanal informasi resmi lainnya,” ujar Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya kepada wartawan, Sabtu 9 Mei 2026.
Noly menekankan, bahwa seleksi calon Jaksa dilakukan melalui mekanisme yang sangat ketat dan transparan, mulai dari tahapan administrasi hingga pemeriksaan kesehatan dan kompetensi. Tidak ada ruang bagi praktik transaksional dalam proses tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang menawarkan bisa menjadikan seseorang sebagai jaksa, ataupun meluluskan dalam seleksi tertentu dengan meminta imbalan. Jika menemukan hal seperti itu, segera laporkan kepada kami maupun pihak berwajib,” tegas Noly.
Pernyataan ini muncul menyusul mencuatnya kasus dugaan penipuan yang menimpa seorang warga di Kabupaten Merangin, Jambi.
Kasus ini diungkap oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makalam Justice Center Kota Jambi yang mendampingi korban.
Terlapor, seorang perempuan berinisial T, diduga meyakinkan korban bahwa dirinya mampu meloloskan anak korban menjadi jaksa.
Tak tanggung-tanggung, korban diminta menyerahkan uang hingga total Rp 400 juta yang dibayarkan secara bertahap selama hampir dua tahun.
Untuk memuluskan aksinya, terlapor diduga mencatut nama Gubernur Jambi dan mengaku sebagai kerabat dekat sang pejabat agar korban merasa yakin.
“Saudari T ini menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya merupakan kerabat dekat Pak Gubernur. Dari situlah klien kami percaya,” ungkap Romiyanto dari LBH Makalam Justice Center.
Menanggapi pencatutan nama tersebut, pihak LBH telah melakukan penelusuran melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi.
Hasilnya, Gubernur Jambi membantah keras terlibat dalam permintaan uang maupun intervensi proses seleksi tersebut.
Meskipun Gubernur mengakui mengenal suami dari terlapor karena hubungan kekerabatan, ia menegaskan tidak pernah meminta uang atau menjanjikan apa pun terkait rekrutmen kejaksaan.
Kini, pihak korban mendesak agar seluruh kerugian materiil dikembalikan oleh terlapor. Jika upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu, LBH Makalam berencana membawa kasus ini ke Mabes Polri.
“Kami akan melapor ke Mabes Polri dan meminta dilakukan pemeriksaan forensik terhadap bukti komunikasi yang ada,” tandas Romiyanto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi publik, bahwa proses birokrasi dan rekrutmen negara saat ini telah menggunakan sistem yang terintegrasi dan sulit diintervensi secara personal, apalagi dengan imbalan uang. (Noval)































