SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kejaksaan Negeri Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, Kamis (19/12/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan Kepala Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bungo, Zainadi, perwakilan Bupati Bungo Wahyu Sarjono, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bungo, Dinas Kesehatan Bungo. Selain itu, para pejabat Kejaksaan Negeri Bungo, seperti Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasi Intelijen, Kasi Pidum, dan Kasi Datun.
Kajari Bungo, Krisdianto, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan ini.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 72 perkara tindak pidana umum yang diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi sepanjang Juli hingga Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu 272,24 gram, ganja: 230,23 gram, ekstasi 662 butir, tramadol 1.000 butir dengan nilai total Rp520.000.000.
Kemudian timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dan pakaian. Kemudian ada benih lobster 200 ekor diawetkan dalam larutan alkohol terkait tindak pidana perikanan.
Kajari Bungo Krisdianto menjelaskan bahwa proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkoba misalnya, dimusnahkan dengan mencampurnya ke dalam air sabun cair, diaduk, dan dibuang ke saluran pembuangan.
Barang bukti lainnya, seperti senjata api, dipotong-potong, sementara barang lain seperti dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.
Krisdianto juga menyoroti tingginya kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kejari Bungo.
Ia mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya Pemkab Bungo, untuk lebih aktif dalam pengawasan dan pemberantasan tindak pidana ini.
Ia juga memastikan barang bukti narkoba dan obat-obatan telah diuji dengan alat deteksi sebelum pemusnahan. Pengetesan ulang secara acak (random sampling) dilakukan untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.
“Terima kasih kepada Forkopimda yang telah hadir menjadi saksi hari ini. Alhamdulillah, acara pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tandasnya.