SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi dalam agenda Penyampaian Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jambi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi Tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025 Dan Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi Tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (23/12/2024).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat A Gedung DPRD Kota Jambi itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Yasir dan Wakil Ketua II Jefrizen.

Turut hadir, Sekda Kota Jambi, Sekretaris DPRD Kota Jambi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Jambi serta para anggota DPRD Kota Jambi.

Rapat tersebut juga dirangkai dengan agenda lainnya, yakni Penyampaian Laporan Hasil Reses I DPRD kota Jambi tahun 2024 dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan dan Komisi-komisi DPRD Kota Jambi Tahun 2024.

Terhadap hasil evaluasi tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Jambi bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Jambi telah melaksanakan harmonisasi untuk penyempurnaan sesuai dengan saran terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota Jambi tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 21 Desember 2024 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jambi Nomor 994/KEP.GUB/BPKPD-4.1/2024 tanggal 19 Desember 2024.

Pada kesempatan itu, Sri Purwaningsih menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jambi terhadap Ranperda Tentang APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, bahwa aspek-aspek evaluasi secara umum telah sesuai dengan kaidah penyusunan APBD, keselarasan dengan APBD Provinsi dan juga APBN, termasuk upaya dalam mendukung kebijakan pemerintah pusat guna mendukung pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita sesuai potensi dan kewenangan.

“Penyusunan APBD adalah proses strategis yang bertujuan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Evaluasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi untuk memastikan bahwa dokumen APBD ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah,” jelasnya.

Sri juga menyebut, sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemkot Jambi konsisten dalam setiap tahapan proses penyusunan APBD, termasuk keselarasan dalam setiap dokumen perencanaan, dimulai dari RKPD, KUA dan PPAS, serta Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi tentang APBD Tahun Anggaran 2025.

“Pemerintah Kota Jambi juga secara garis besar mampu memenuhi alokasi fungsi-fungsi mandatory spending yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, termasuk alokasi pemenuhan Standar Pelayanan Minimal dan upaya-upaya pemenuhan pencapaian target-target nasional dan daerah, seperti Penurunan Prevalensi Stunting, Pengendalian Inflasi, Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Dukungan Alokasi Anggaran dalam Rangka Makan Bergizi Sehat dan lain sebagainya,” sebutnya.

Dari evaluasi yang disampaikan Pemprov Jambi, Sri tekankan, tentunya akan dijadikan catatan dan ditindaklanjuti, dalam upaya meningkatkan kualitas dan performa APBD yang lebih baik dimasa yang akan datang. Serta menjadi landasan untuk mengidentifikasi potensi perbaikan lebih awal.

“Karena melalui evaluasi inilah, kita semakin memahami bahwa upaya untuk memastikan alokasi dana yang proporsional, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus menjadi katalisator yang mendukung terwujudnya pencapaian target program dan kebijakan yang lebih besar dalam konstelasi regional, nasional dan global,” tekannya.

“Hasil evaluasi ini juga menjadi cerminan dari kolaborasi dan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya daerah, memperkuat output dan kinerja, guna mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Jambi,” lanjutnya.

Dengan telah dilakukannya evaluasi APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2025, Pj Wali Kota Jambi itu berharap, agar APBD dapat segera diimplementasikan, dengan percepatan dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan yang dihasilkan dapat segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat.

“Saya juga mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Jambi atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses penyusunan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan struktur anggaran pada APBD Tahun Anggaran 2025 secara garis besar adalah sebagai berikut:
1. Total Pendapatan Daerah sebesar 1 triliun 891 miliar 724 juta 471 ribu rupiah.
2. Total Belanja Daerah sebesar 1 triliun 941 miliar 724 juta 471 ribu rupiah. Defisit Anggaran sebesar 50 miliar rupiah.
3. Total Pembiayaan Daerah sebesar 50 miliar rupiah terdiri dari:
• Penerimaan Pembiayaan sebesar 50 miliar rupiah.
• Pengeluaran Pembiayaan sebesar nol rupiah.
• Total Pembiayaan Netto sebesar 50 miliar rupiah.
Defisit anggaran sebesar 50 miliar rupiah yang ditutupi melalui pembiayaan Netto sebesar 50 miliar rupiah.

Agenda Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan Laporan Hasil Kegiatan Reses I Anggota DPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 pada daerah pemilihan oleh pimpinan DPRD Kota Jambi kepada Pj Wali Kota Jambi.