• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Jumat, Desember 19, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Konsep Otomatis

    Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Konsep Otomatis

    Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home News

Kejari Jambi Tuntut Dedi Susanto Als Tek Hui Penjara 12 Tahun dan Mafi Abidin 10 Tahun

Admin 1 by Admin 1
06/08/2025
in News
0
Kejari Jambi Tuntut Dedi Susanto Als Tek Hui Penjara 12 Tahun dan Mafi Abidin 10 Tahun
0
SHARES
10
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menuntut Pidana Penjara selama 12 Tahun denda Rp 1 Milyar dan Subsidair 6 bulan penjara terhadap terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin pidana penjara selama 10 Tahun.

Selain tuntutan penjara juga denda Rp. 1 Milyar subsidair 6 bulan penjara masing-masing dalam berkas terpisah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana di Pengadilan Negeri Jambi pada hari Selasa, 5 Agustus 2025.

READ ALSO

Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

Adapun JPU menuntut terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui secara bersama-sama dengan terdakwa Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin Alm masing-masing dalam berkas terpisah dan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut Hukum bersalah melakukan Tindak Pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat, menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana Narkotika dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi telah Menyatakan barang bukti dalam Perkara terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui berupa uang tunai Rp. 25.120.000.00 (Dua Puluh Lima Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah), uang tunai berjumlah Rp81.250.000.00 (Delapan Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), uang tunai berjumlah Rp225.500.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 unit Kendaraan R4 merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, 1 lembar BPKB kendaraan Roda 4 Merk Toyota C-HR warna merah metalik, plat no BH 1157 YH, tahun 2022, Tanah beserta copy legalisir SHM 00430 atas nama Dedi Susanto Kabupaten Muara Jambi, Kecamatan Kumpeh Ulu Kelurahan Lopak Alai Dirampas untuk Negara, 6 bundel mutasi rekening Bank BCA Tetap terlampir dalam berkas perkara 1 buah Mesin hitung uang berwarna Hitam Putih dirampas untuk dimusnahkan.

Sebelumnya terdakwa Dedi Susanto Als Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin Alm masing-masing dalam Berkas terpisah didakwa dengan Dakwaan :
Primair Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Kedua Primair Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Subsidair Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih Subsidair pasal 5 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal hal yang memberatkan tuntutan terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin alias Jaenal Abidin yaitu Terdakwa menikmati hasil kejahatan, perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan terdakwa pernah dihukum, Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatan.

Dalam proses ini, terdakwa Dedi Susanto Alias Tek Hui dan Mafi Abidin Bin Jaenal Abidin di Tahan di Lapas Kelas II B Jambi.
Pada rangkaian sidang perkara sebelumnya terdakwa Harifani Alias Ari Ambok di putus pidana penjara selama 9 Tahun pidana Penjara, Terdakwa Diding Alias Didin Bin Tamber diputus 18 Tahun pidana penjara dan Terdakwa Helen Dian Krisnawati diputus Pidana Seumur Hidup.

Selanjutnya sidang ditunda Majelis Hakim pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 dengan Agenda pembacaan Pembelaan Pledoi dari Terdakwa DEDI SUSANTO ALIAS TEK HUI dan MAFI ABIDIN BIN JAENAL ABIDIN (ALM) serta Penasehat Hukum.

Kejaksaan Tinggi Jambi dan jajaran berkomitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Sekatojambi.com/Novalino)

Related Posts

Konsep Otomatis
News

Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025

19/12/2025
Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025
News

Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025

19/12/2025
Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan
News

Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan

19/12/2025
Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
News

Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026

19/12/2025
Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’
News

Kapolda Jambi Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2025’

19/12/2025
DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam
News

DLH Provinsi Jambi Tutup Stockpile Batu Bara di Desa Tenam

18/12/2025
Next Post
Kejari Jambi Tuntut Dedi Susanto Als Tek Hui Penjara 12 Tahun dan Mafi Abidin 10 Tahun

Ketua Pemuda Pancasila Kota Jambi Adakan Yasinan Serta Berbagi dengan Anak Panti

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

Kapolda Jambi Buka Rakernis Gabungan TIK dan Hukum: Dorong Transformasi Digital dan Kepastian Hukum

30/07/2025
Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

Gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling), Gubernur Jambi Ajak Lestarikan Cagar Budaya dan Lingkungan

23/08/2023
Viral! Warga Soroti Maraknya Peredaran Narkoba di Bungo, Ini Kata Kasat Narkoba

Mahasiswa UNJA Gelar JAKSEN 2025: Seminar Nasional dan Kompetisi Akuntansi Tingkat Nasional

07/05/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021

EDITOR'S PICK

Bukan Hanya Tilang, Operasi Zebra 2025 Polda Jambi Fokus Bentuk Perilaku Tertib Berlalulintas

Bukan Hanya Tilang, Operasi Zebra 2025 Polda Jambi Fokus Bentuk Perilaku Tertib Berlalulintas

26/11/2025

Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno, SP, MM, M.S.i Lakukan Penandatangan MoU Bersama Kepala Badan Gizi Nasional RI Dalam Memantapkan Program Makan Bergizi Gratis di Provinsi Jambi

30/05/2025
Kakanwil Kemenkumham Jambi Kunjungi Kapolda Jambi, Bekerjasama Atasi Isu Keamana

Dua Hektar Lahan Sawit yang Tak Jauh dari Kantor Bupati Muaro Jambi Terbakar

16/10/2023
Konami Mendesak Polda Jambi Ambil Alih Kasus Penyelidikan Pipa Gas PetroChina Meledak 7 Luka Serius 1 Orang Meninggal

Konami Mendesak Polda Jambi Ambil Alih Kasus Penyelidikan Pipa Gas PetroChina Meledak 7 Luka Serius 1 Orang Meninggal

24/12/2022

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Tirta Mayang Kembali Raih Predikat ‘Informatif’, Satu-satunya BUMD Jambi di Anugerah KIP 2025
  • Kapolres Sarolangun Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Tahun 2025
  • Satreskrim Polres Muaro Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Mestong, 1 Orang Diamankan
  • Kapolresta Jambi Pimpin Pembukaan Latpraops Lilin 2025 dan Pengamanan Tahun Baru 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In