SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Dua tersangka narkoba diajukan bebas melalui keadilan restroratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) SAROLANGUN.
Adapun kedua tersangka tersebut, yakni berinisial IMH dan M. Hal tersebut, dibenarkan oleh Rikson Lothar Siagian, Kasi Intel Kejari Sarolangun saat dikonfirmasi media ini.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson Siagian mengatakan, bahwa pada hari Senin 7 Juli 2025 lalu, sekira pukul 10.00 Wib, bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sarolangun, telah dilaksanakan kegiatan ekspose Pra Restorative Justice yang dihadiri oleh Kajari Sarolangun, Kasi Pidum, Tim JPU, Tim penyidik, Tersangka yang berinisial IMH dan M, serta Tokoh masyarakat setempat.
“Bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan tugas dan penelusuran yang telah dilakukan oleh tim Kejaksaan Negeri Sarolangun, diketahui bahwa perkara tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka IMH dan M memiliki karakteristik yang layak untuk dilakukan proses Restorative Justice (RJ),”Kata Rikson Siagian.
Hal ini, katanya, didasari oleh fakta bahwa keduanya merupakan pelaku pertama (bukan residivis), berkepribadian baik, serta tidak memiliki rekam jejak kriminal yang meresahkan masyarakat.
“Kedua tersangka ini, IMH dan M dikenal sebagai warga yang aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan di lingkungan mereka, serta mendapat dukungan moral dari Kepala Desa dan Ketua RT setempat,”ujarnya.
Selanjutnya, bahwa ditinjau lebih lanjut kondisi sosial dan ekonomi, keduanya yang tergolong tidak mampu, serta sikap kooperatif dan penyesalan mendalam yang mereka tunjukkan, memperkuat pertimbangan bahwa penghentian penuntutan melalui pendekatan Restorative Justice patut diberikan.
“Meskipun tindak pidana yang dilakukan terkait narkotika, namun berdasarkan fakta dan dukungan dari masyarakat sekitar, dapat disimpulkan bahwa perkara ini termasuk ringan dan tidak menimbulkan keresahan publik secara luas. Oleh karena itu, secara SOP Restorative Justice, kasus ini layak untuk dihentikan demi terwujudnya keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial,”urainya.
“Nantinya, perkara kedua tersangka ini, akan kita ajukan bebas ke Kejati Jambi dan Kejagung RI. Sehingga nanti keputusan untuk menghentikan perkara tersebut ada pada Kejagung RI,”pungkasnya.