SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Satresnarkoba Polres Merangin mengamankan sepasang pria dan wanita yang diduga pengedar narkoba di Kabupaten Merangin.
Kedua tersangka ialah MA (33) warga Pasar Bangko dan AE (29) warga Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Effendi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial MA yang saat itu sedang berada di dalam kamar kos.
Dari hasil penggeledahan badan dan kamar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,766 gram, dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna merah.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku pil ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria bernama AE.
Mendapati informasi tersebut, tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan AE di lokasi terpisah.
Dalam penggeledahan terhadap AE, petugas menemukan barang bukti lain berupa 1 buah alat hisap/bong, 1 buah plastik klip bening kosong dan 1 unit handphone Android merk OPPO warna biru dongker.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Merangin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Ruly, pihaknya akan terus konsisten dalam melakukan penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Merangin.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.































