SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memberikan keterangan terkait keterlibatan dewan pada kasus PJU Dishub Kerinci.
Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi mengatakan sejauh ini belum ada 2 bukti yang sah keterlibatan dewan terkait PJU Dishub Kerinci.
“Terkait isu pengembalian fee proyek dari sejumlah Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci hingga saat ini tidak pernah ada pengembalian fee maupun penerimaan apapun dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci,” tegasnya.
Yogi pun menjelaskan bahwa fakta saat ini belum ada bukti yang sah keterlibatan maupun pengembalian dari dewan. Sehingga unsur keterlibatan dewan belum terpenuhi.
“Secara logika hukum, jika memang ada pengembalian fee, maka itu bisa menjadi indikasi kuat keterlibatan anggota dewan. Namun faktanya, sampai hari ini belum ditemukan dua alat bukti sah dan tidak ada pengembalian fee sama sekali dan pihak kejaksaan tidak menerima apapun dari Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Artinya, unsur keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini belum terpenuhi,” terangnya.
Disamping itu Kejari Sungai Penuh memastikan penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan terhadap yang lainya.
Dengan adanya bukti tambahan akan mempercepat pelimpahan para tersangka yang telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk proses selanjutnya di Jambi.
Dua rumah pribadi milik dua tersangka dalam kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 digeledah pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin, (22/9/2025).
Dua rumah pribadi milik dua orang tersangka, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni di Desa Pelak Naneh dan rumah Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta beberapa aset, termasuk kendaraan roda dua dan empat. Semua barang sitaan dibawa ke kantor Kejari Sungai Penua untuk dijadikan sebagai Barang Bukti tambahan dalam kasus ini.
Kasus dugaan Korupsi PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar akibat dugaan mark up dan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian. Tim menemukan dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang relevan,” tuturnya.