SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh musnahkan 10.024 botol miras dan 34 liter miras jenis tuak di halaman kantor Kejari Sungai Penuh, Kerinci, Rabu (15/11/2023).
Kajari Sungai Penuh Antonius Despinola MH mengatakan pemusnahan barang tersebut merupakan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Semua barang yang dimusnahkan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Dirinya mengimbau agar masyarakat untuk turut mengawasi kemungkinan peredaran miras.
”Minuman miras membuat orang kehilangan akal, lantas berbuat perbuatan yang tidak sesuai dengan normal lagi,” katanya.
Pj Bupati Kerinci Asraf yang hadir langsung saat pemusnahan miras menyampaikan sangat mendukung adanya kegiatan pemusnahan botol miras ini, sehingga ada efek jera bagi penjual dan pemakai.
“Kita berharap ke depan peredaran miras si Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh menurun, sehingga masyarakat bisa lebih memahami dampak drai miras tersebut,” kata Pj Bupati Kerinci Asraf.