SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana operasional Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022-2024 berinisial LS, selaku Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), dan YS, selaku Bendahara Pengeluaran.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup serta hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.
“Dari hasil audit tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.375.035.343,00 atau sekitar 1,3 miliar rupiah,” jelasnya, Rabu (26/8/2026).
Usai penetapan status tersangka, keduanya langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 26 Agustus hingga 14 September 2026, guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kejaksaan menjelaskan, perkara ini bermula dari hasil penyelidikan dan gelar perkara yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan sebelumnya.
Penghitungan kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Daerah Provinsi Jambi menggunakan metode Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI), bersama tim penyidik Kejaksaan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP terbaru sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara guna mengungkap pihak lain yang diduga turut terlibat.



























