SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan SF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini di Kecamatan Sungai Penuh.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Rabu (21/2/2024) kemarin, di kantor Kejari Sungai Penuh.
SF menjabat sebagai kabag ULP dan PPK, ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan korupsi proyek tahun anggaran 2022 yang dibiayai oleh APBD Kota Sungai Penuh.
Penetapan tersangka merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang telah dilakukan oleh tim kejaksaan, yang sebelumnya telah menetapkan tiga individu lainnya yakni Wely, Yusri, dan AA sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dalam langkah yang diambil untuk memastikan kepatuhan SF selama proses penyidikan berlangsung, Kejari Sungai Penuh telah memasang alat pendeteksi pada tubuh SF.
Alat ini memungkinkan aparat penegak hukum untuk memantau keberadaan SF secara real-time. Selain itu, SF juga ditetapkan sebagai tahanan kota selama 20 hari, suatu status yang memungkinkan tersangka untuk tidak ditahan di sel penjara namun tetap di bawah pengawasan ketat kejaksaan.
Penetapan tersangka baru ini menandai kemajuan penting dalam upaya Kejari Sungai Penuh untuk mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 700 juta. Dengan total empat tersangka yang kini telah ditetapkan, kasus ini menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi dan memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tim Redaksi