SEKATOJAMBI.COM, SUNGAI PENUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melayangkan surat resmi kepada Inspektorat Kota Sungai Penuh.

Surat tersebut berisi permintaan agar Inspektorat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas penggunaan Dana Desa di Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Permintaan ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Moehargung Alsonta, saat dikonfirmasi Rabu siang (18/6/2025).

“Kami sudah menyurati Inspektorat Kota Sungai Penuh. Saat ini kami masih menunggu tanggapan,” ujarnya singkat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang sebelumnya dilayangkan oleh gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Moehargung menegaskan, pihak kejaksaan tidak serta-merta akan menerima hasil pemeriksaan dari Inspektorat tanpa kajian lebih lanjut.

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini kami menunggu respons resmi dari Inspektorat. Namun perlu ditegaskan, kami tidak akan menerima begitu saja isi LHP tersebut. Bila ditemukan indikasi penyimpangan, tentu akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Sebelumnya, pernyataan serupa juga telah disampaikan Moehargung saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan bahwa, upaya ini merupakan bagian dari pengawasan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa, agar pelaksanaannya transparan dan tepat sasaran.

Sementara itu, saat dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Inspektorat Kota Sungai Penuh, Sev Eka Putra, mengaku belum mengetahui adanya surat masuk dari pihak kejaksaan.

“Saya belum tahu pasti, karena saya baru tiba di Kerinci setelah dinas luar daerah,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Sungai Penuh menyatakan akan terus memantau dan mengusut laporan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.