Sekatojambi.com ( Muaro Jambi )Jajaran Polsek Kumpeh Ulu lakukan Giat Operasional Penyakit Masyarakat (pekat) II Siginjai di wilayah hukum Polsek Kumpeh Ulu. (19/11/2021)
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Muarojambi AKBP. Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muarojambi AKP. Amradi melalui via WhatsApp pribadinya pada wartawan pada hari Kamis 18 November 2021.
“Operasi Pekat II Siginjai, Tahun 2021 ini, digelar mulai hari ini, Tanggal 18 November hingga 07 Desember 2021, Polres Muarojambi dan jajaran dimana Personil Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu di sekira pada pukul 17.00 Wib, IPDA. H. Sirait. MH kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melaksanakan Razia di Tokoh milik Inisial EET (46) yang berada di RT. 19, Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dan mengamankan berbagai macam jenis Minuman keras tanpa ijin, berupa Bir Bintang 9 botol, Bir Hitam besar 4 botol, Bir Hitam kecil 10 botol, Bir Hitam kaleng 6 botol, Anggur Merah 15 botol, Asoka Whisky 11 botol, New Port Vodka 2 botol dan Tuak 1 galon”, jelasnya Kasihumas Amradi.
Atas temuan ini. Kemudian Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu melakukan Penyitaan terhadap berbagai macam jenis minuman keras tersebut dan membuat surat pernyataan terhadap pelaku, untuk tidak lagi mengulangi Perbuatannya,” Jelasnya Amradi lagi.
Penulis : Novalino
Tim Redaksi