SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi (PSJ) berinisial SST ditahan tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) TANJAB BARAT.
Penahanan mantan Direktur PT Produk Sawitindo Jambi ini, akibat terkait kasus korupsi penyerobotan lahan oleh perusahaan, yang mencapai Rp126 miliar.
Penahanan tersangka dilakukan hari Senin 9 Desember 2024.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Tanjab Barat Sudarmanto bahwa akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 126 miliar berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan BPKP.
Keterangan Kasi Pidsus tersangka merupakan Direktur Utama PT.PSJ dari tahun 2002 hingga 2008. Kemudian tersangka juga menjadi komisaris PT PSJ dari tahun 2008 hingga 2010.
“Lahan yang total seluas 1.199,87 hektare itu memunculkan kerugian negara dan tersangka saat ini kita bawa untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuala Tungkal,” ungkapnya.
Selain itu kata Kasi Pidsus, dalam kasus ini ada 2 orang lagi yang telah dipanggil akan tetapi keduanya tidak hadir.
“Kita akan panggil kembali keduanya karena hari ini (kemarin, red) kita lakukan pemanggilan akan tetapi tidak hadir,” ucapnya.
Menurut Sudarmanto tersangka memanfaatkan kawasan hutan dan lahan transmigrasi di Kecamatan Batang Asam, Tanjab Barat untuk perkebunan kelapa sawit PT Produk Sawitindo Jambi.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan dari BPKP Perwakilan Jambi, dalam perkara dimaksud telah terjadi kerugian keuangan negara sejumlah Rp93.269.352.000 dan $ 2.199.942.
Apabila kedua kerugian itu digabungkan menjadi mata uang rupiah, maka kerugian negaranya kurang lebih mencapai Rp126 sampai Rp127 miliar.
“Tim Penyidik telah menerima uang titipan dari PT Produk Sawitindo Jambi berkaitan dengan perkara dimaksud sejumlah Rp10 miliar,” kata dia.
Selain menerima uang titipan tersebut, sebagaimana telah diketahui beberapa bulan yang lalu Tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT PSJ.
Lokasinya di areal perkebunan Afdeling I yang berada di Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjab Barat seluas sekitar 1.199,87 hektar.
“Karena status perkebunan tersebut masih memiliki nilai ekonomis dan masih menghasilkan Tandan Buah Sawit (TBS), maka dengan mempertimbangkan asas kemanfaatan, penyidik telah menitipkan perkebunan itu kepada PT PSJ untuk dikelola selama perkara ini berjalan,” kata dia.
Dengan ketentuan hasil panen dari kebun itu pada setiap bulannya disetorkan ke Rekening Penitipan Kejaksaan Negeri Tanjabbar pada Bank BSI Kuala Tungkal.
“Hingga saat ini jumlah uang yang telah dititipkan dari hasil perkebunan itu jumlahnya kurang lebih sebanyak Rp2,4 miliar,” pungkasnya.