Jambi – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi mencatat sebanyak 18 perusahaan yang dilaporkan oleh karyawannya terkait THR lebaran.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi Bahari mengatakan dari 18 perusahaan tersebut masih ada dua perusahaan yang masih belum membayarkan THR yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“16 Kasus lainnya sudah di selesaikan, Karena telah membayarkan THR kepada karyawan nya secara utuh,” katanya.

Ia menjelaskan pengaduan tersebut diterima posko pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jambi secara online dan offline yang tersebar di kabupaten kota dalam Provinsi Jambi.

Dan pihak Disnakertrans Provinsi Jambi juga telah memanggil perusahaan yang belum menyalurkan kewajibannya terhadap karyawannya.

Sejauh ini belum ada sanksi yang diberikan kepada pihak perusahaan apabila tidak menyalurkan kewajibannya.

Pasalnya, Disnakertrans masih mengutamakan mediasi agar perusahaan melaksanakan aturan yang telah di buat Kemenaker dan Gubernur Jambi terkait pembayaran THR.

Namun, Disnakertrans Provinsi Jambi akan memberikan sanksi administratif, jika masih ada perusahaan yang tak melunasi THR hingga 5 mei mendatang.

Dia merinci, 18 perusahaan yang dilaporkan ke Disnakertrans yaitu 12 perusahaan berada di Kota Jambi, satu perusahaan berada di Kabupaten Tebo, satu perusahaan berada di Kabupaten Bungo, satu perusahaan berada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, satu perusahaan berada di Kabupaten Muaro Jambi, dan dua perusahaan berada di Kabupaten Batanghari.

“Ada dua Perusahaan yang masih berproses, dua perusahaan itu berada di Kota Jambi,” pungkasnya.