SEKATOJAMBI.COM, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali mengamankan uang titipan sebesar Rp 150 juta yang diduga hasil korupsi proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur Kabupaten Tebo tahun 2023, Rabu (16/7/2025).

Uang tersebut diserahkan langsung oleh istri masing-masing tersangka yakni, RO istri dari tersangka HR Rp 80 juta dan KA istri dari tersangka RS Rp 70 juta dan diterima langsung oleh tim jaksa penuntut umum dari seksi tindak pidana khusus Kejari Tebo.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari proses hukum dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara pada perkara korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Muara Tebo.

“Proses penyerahan dilakukan oleh istri masing-masing tersangka, yakni RO istri dari HR dan KA istri dari RS,” ungkapnya.

Lanjutnya, kedua istri tersangka ini menyerahkan uang secara langsung kepada Agung Gumelar, S.H., selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus dan turut disaksikan oleh staf Seksi Pidsus Kejari Tebo, yaitu Louis Afred Hasudungan, S.H., dan Rozi Saputra.

“Seluruh proses berlangsung dengan tertib, transparan, dan didokumentasikan sebagai bagian dari akuntabilitas penanganan perkara,” katanya.

Ditambahkannya, uang hasil penyitaan tersebut dititipkan di rekening atas nama RPL.078 Kejaksaan Negeri Tebo di Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Nantinya uang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari pengembalian kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan pasar Tanjung Bungur Muara Tebo,” tuturnya.

Kemudian penyitaan ataupun pengembalian kerugian negara ini tidak menghapus unsur pidananya.

“Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.