SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo akhirnya melakukan eksekusi penahanan terhadap terpidana korupsi jalan Padang lamo, Kabupaten Tebo yang menggunakan APBD Provinsi Jambi, Ismail Ibrahim alias Mael ke Lapas Kelas IIB Muara Bungo, Selasa (1/7/2025).
Kasi Intel Kejaksaan Tebo, Febrow Soeseno menyebutkan pihaknya melakukan eksekusi penahan sesuai prosedur.
“Benar hari ini kita eksekusi. (Ismail) Kini sudah diserahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Muara Bungo,” ujarnya, Selasa (1/7/2025) sore.
Untuk diketahui, perkara tindak pidana korupsi Mael sudah dinyatakan inkracht oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 17 April 2025 lalu.
Dalam amar putusannya, MA mengabulkan permohonan Penuntut Umum dan menolak Kasasi terdakwa.
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah Agung juga menyatakan Ismail Ibrahim terbuki melanggar Pasal 2 ayat 1.
Ismail Ibrahim dipidana 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp481.757.525,17.