SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Dalam upaya memperkuat pelaksanaan kebijakan strategis nasional di bidang hukum, Kementerian Hukum Jambi akan menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pedoman Indeks Reformasi Hukum (IRH) Pemerintah Daerah Tahun 2025”.

Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/4/2025), bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor PPH-OT.03.01-28, yang berisi penyampaian jadwal pelaksanaan kegiatan serupa secara nasional. Kementerian Hukum Jambi pun mengambil peran aktif dalam menyukseskan agenda tersebut di tingkat regional.

Melalui surat undangan resmi bernomor W.5-LT.03.01-03 tertanggal 14 April 2025, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi mengajak kepada seluruh Sekretaris Daerah Provinsi serta Sekretaris Daerah dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Jambi untuk mengirimkan dua orang perwakilan sebagai peserta kegiatan.

“Indeks Reformasi Hukum merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur sejauh mana implementasi prinsip-prinsip good governance di bidang hukum telah berjalan di tingkat daerah. Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif metodologi, indikator, serta langkah-langkah perbaikan yang dapat ditempuh,” jelas Alex dalam pernyataannya.

Adapun kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan pedoman teknis pelaksanaan IRH, tetapi juga menjadi ruang diskusi antara pemangku kepentingan daerah dan instansi pusat dalam menyusun strategi hukum yang relevan, adaptif, dan partisipatif.

Kegiatan ini diharapkan mampu menjadi katalisator percepatan reformasi hukum di tingkat daerah, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah pusat.