SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Tim Serigala Kota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Sarolangun, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat di di Dusun Muara Selembau Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra mengonfirmasi kasus ini.
“Peristiwa terjadi pada Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Kejadiannya di kebun milik pria berinisial TT yang beralamat di Dusun Muara Selembau Desa Sei Abang, Kecamatan Sarolangun.
Saat itu, pelaku berinisial MT (34) warga Desa Sungai Abang, kepergok sedang maling sawit milik TT oleh UB (56).
Pelaku yang merupakan residivis kambuhan itu lalu ditegur oleh UB, karena keduanya memang saling kenal.
“Ketika ditegur, pelaku langsung mengayunkan besi runcing panjang mengarah ke dada korban, namun korban reflek untuk menangkis besi tersebut,” katanya.
Hal ini melukai tangan korban hingga patah.
“Korban alami luka tusuk pada telapak tangan hingga patah tulang,” terangnya.
Korban sempat terpojok dan berusaha melindungi dirinya. Melihat tangan korban berdarah, pelaku MT langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban langsung menemui TT ke rumahnya guna mendapatkan pertolongan medis. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat guna mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelasnya.
Masih kata Kapolsek, diketahui antara pelaku dan korban diketahui saling mengenal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sarolangun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mendalami keluhan masyarakat terhadap para pelaku pencurian buah sawit yang marak terjadi dan sangat meresahkan warga setempat,” tambahnya.
Atas kejadian ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1995. Tentang kepemilikan senjata tajam, dan terancam hukuman penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sarolangun, AKP Riendradi, mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak mengambil tindakan kekerasan.
“Kami mengimbau agar masyarakat menyelesaikan masalah secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan. Apabila mengalami tekanan atau permasalahan pribadi. Polres Sarolangun siap membantu. Hubungi kami melalui 110 untuk bantuan cepat,” tutupnya.
Tim Redaksi