SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi prasarana SMA Negeri 6 Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Kecamatan Sadu, tahun anggaran 2022, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (23/4/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan. Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
JPU Okto usai persidangan menyampaikan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp318 juta.
Terdakwa berinisial K, yang merupakan kepala sekolah, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dengan nilai anggaran Rp2,7 miliar. ” Proyek ini bersumber dari DAK dengan pagu Rp2,7 miliar,” ujar JPU.
Dalam dakwaan disebutkan, pekerjaan rehabilitasi dilaksanakan dengan sistem swakelola yang semestinya melibatkan pihak sekolah melalui Komite Sekolah sebagai pelaksana kegiatan.
“Komite Sekolah seharusnya dilibatkan, namun dalam pelaksanaannya tidak dilibatkan sama sekali,” jelasnya.
Menurut JPU, seluruh proses pekerjaan hingga pengelolaan keuangan justru diambil alih sepenuhnya oleh terdakwa.
“Seluruh pelaksanaan pekerjaan dan pengelolaan anggaran dilakukan oleh terdakwa, tidak sesuai mekanisme swakelola,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita uang sebesar Rp100 juta dari terdakwa sebagai barang bukti.
Terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Rita, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Hari ini kami mendengarkan dakwaan JPU dan tidak mengajukan eksepsi. Selanjutnya masuk tahap pembuktian,” ujarnya.
































