SEKATOJAMBI.COM, KERINCI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menyatakan hingga Jumat (24/10/2025), Kepsek SMAN 6 Kerinci masih dinonaktifkan dan belum resmi diberhentikan.
“Dinonaktifkan. Dan sekarang sudah ada Plh Kepseknya,” kata Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan SMA, Sumantri.
Sumantri menyatakan alasan Kepsek SMAN 6 Kerinci hanya dinonaktifkan bukan pemberhentian adalah sesuai aturan yang ada.
“Dalam proses administrasi, sekarang tak boleh langsung menonjobkan harus ada prosesnya,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kepsek tersebut terbukti melakukan tindakan tidak disiplin, seperti bolos kerja dan tidak melakukan pola pembinaan dan tugas manajerial sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sumantri menambahkan, untuk menjamin kegiatan di satuan pendidikan itu, Pemerintah Provinsi telah menunjuk Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Azuari sebagai pengganti sementara (Plh).
Setelah dilakukan penggantian, proses belajar mengajar di sekolah tersebut telah berjalan normal seperti sedia kala.
“Sudah kondusif, pelajaran sudah berjalan secara normal, kepsek yang terdahulu bebas tugas,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) provinsi Jambi, Hariyanto, menambahkan, berdasarkan hasil klarifikasi dan pemeriksaan sesuai dengan kaidah Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021, kepala sekolah tersebut memenuhi unsur pelanggaran.
Merujuk aturan itu, kepala sekolah tersebut dinilai telah mencederai aturan kepegawaian, mengingat dari hasil laporan yang bersangkutan kerap bolos kerja dan tidak melaksanakan program pembinaan termasuk menjalankan fungsi supervisi dan koordinasi.
“Tuntutan pergantian kepala sekolah tidak hanya datang dari siswa saja, guru di sana (SMAN 6 Kerinci) menginginkan hal yang sama,” katanya.


























