SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sarolangun mengecam dan mengkritik serta menyayangkan tindakan tak mengenakkan yang dilakukan oknum Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun terhadap sejumlah awak media.
Sebelumnya diketahui Sekretaris PN Sarolangun, Adri Helver Roniarta melarang dan mengusir 4 orang wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistiknya, meliput kejadian tahanan kabur atas nama Sandi seusai menjalani sidang di PN Sarolangun pada Rabu sore (10/7/2024).
Ketua IWO Kabupaten Sarolangun, Warsun Arbain mengatakan, tindakan yang tidak terpuji dilakukan oleh sekretaris PN Sarolangun telah merusak kebebasan pers dalam berkerja mencari dan mengolah bahan berita saat di lapangan.
“Kami atas nama IWO dan kawan-kawan media di Kabupaten Sarolangun meminta sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun minta maaf ke ruang publik. Bagaimana kemudian ini menyangkut marwah profesi dan jelas ini pelanggaran dan mengangkangi undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999,” katanya.
Ia juga menyebut, kalau ini tidak dijernihkan dengan cara minta maaf, maka kami atas nama wartawan di Kabupaten Sarolangun menyampaikan surat somasi ke Polres Sarolangun dan kemudian kami akan bersurat ke komisi yudisial.
“Agar ada sanksi terhadap oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun ini,” ujarnya.
“Akan tetapi disayangkan perilaku oknum sekretaris Pengadilan Negeri Sarolangun harus mengusir para wartawan yang sedang menjalankan tugas sebagai jurnalistik di lapangan,” pungkasnya.
Tim Redaksi