SEKATOJAMBI.COM, SAROLANGUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarolangun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024.
Ketua KPU Sarolangun, Ahmad Mujaddid, mengimbau seluruh pemilih, termasuk pemilih pemula, untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan menggunakan hak pilih mereka.
“Mari besok, hari Rabu tanggal 27 November 2024, seluruh pemilih datang ke TPS masing-masing untuk menggunakan hak suaranya. Pilihlah calon kepala daerah sesuai hati nurani,” ujarnya, Selasa (26/11/2024).
Ahmad Mujaddid juga menegaskan aturan penting saat berada di TPS, yaitu larangan membawa telepon genggam atau alat perekam ke dalam bilik suara.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan pilihan pemilih, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) Huruf e Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pungut Hitung Pilkada 2024.
“Hak pilih masyarakat dilindungi konstitusi. Setiap pihak harus menjamin kerahasiaan pemilih saat menentukan pilihannya di bilik suara. Oleh karena itu, membawa telepon genggam atau alat perekam lainnya tidak diperbolehkan,” jelasnya.
Ketua KPPS di setiap TPS juga diwajibkan mengingatkan pemilih terkait larangan ini sebelum memasuki bilik suara.
“KPPS yang bertugas harus proaktif memberikan imbauan ini. Langkah ini mencerminkan budaya Pemilu yang jujur dan adil,” tutupnya.
Tim Redaksi