SEKATOJAMBI.COM, MUARO JAMBI – Ketua RT di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap polisi.
Bersama 6 warganya, Ketua RI ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketua RT ini diduga menyediakan tempat untuk pesta narkoba di rumahnya.
Dalam penangkapan ini, terungkap bahwa salah satu dari pelaku diamankan adalah anak Ketua RT, yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan tersebut.
Penangkapan berlangsung pada sore hari, ketika tim dari Polres Muaro Jambi dan Polsek Sekernan melakukan penggerebekan di rumah yang dijadikan tempat pesta narkoba.
Meski sempat melawan, 7 pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Heri Supriawan, membenarkan penangkapan ini. Ia menyebut bahwa operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya di kawasan Marosebo.
Di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa 28,55 gram sabu-sabu, alat timbang digital, bong, kertas klip, korek api, sejumlah uang tunai, dan berbagai barang bukti lainnya.
Para tersangka dikenakan hukuman pasal 112 ayat 3 dan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.