Dokumen Istimewa : Dedi Widarti Ketum Lsm Mappan
Sekatojambi.com (Kota Jambi) Dedi Widarti Ketua Umum Lsm Mapaan saat dijumpai (red) dikantornya, buka suara terkait dugaan penyalah gunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kepala Diknas Kota Jambi Sdr Mulyadi dan Elviana Anggota DPD RI Periode 2019 – 2024 sekaligus Calon Anggota DPD RI tahun 2024 – 2029.
Dedi Widarti angat menyayangkan terkait kegiatan pengerahan Kepala Sekolah dan wali murid penerima bantuan beasiswa dari pemerintah pusat (Program Indonesi Pintar), yang diperintahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi atas permintaan Sdri Elviyana.
Dirinya mengatakan bahwa sulit membedakan mana kegiatan resmi sebagai Anggota DPD RI aktif, dan mana kegiatan kampanye sebagai calon anggota DPD RI petahana, kalau kami dari penggiat dan pemerhati menyimpulkan bahwa ini kegiatan kampanye yang dibalut dengan menyerahkan bea siswa.
Sehingga ada analisa yang menguatkan dugaan bahwa, Program Pemerintah Pusat (Program Indonesia Pintar), jadi ajang transaksional untuk kepentingan politik pribadi sekaligus momen kampanye dari salah satu calon anggota DPD RI dapil Jambi yaitu sdr Elviana.
Dedi menambahkan, merujuk pada laman dpd.go.id website resmi milik DPD RI tentang Fungsi, Tugas dan Wewenang.
Bahwa DPD RI memiliki fungsi :
1. Mengacu pada ketentuan Pasal 22D UUD 1945 dan Tata Tertib DPD RI bahwa sebagai lembaga legislatif DPD RI mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran yang dijalankan dalam kerangka fungsi representasi.
Kewenangan DPD RI :
1.Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2.Pembahasan Rancangan Undang Undang Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3.Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK Pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
4.Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang – Undang Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
5.Penyusunan Prolegnas Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
6.Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda)
Merujuk dengan beberapa point’ diatas, tidak ada bahwasannya fungsi DPD RI itu menyerahkan bantuan apa lagi program dari pemerintah pusat yang sudah menjadi atensi khusus dari Kementerian Tehnis. Tutup dedi
Tim Redaksi