SEKATOJAMBI.COM, BEKASI – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) perkuat pembinaan dan penegakan hukum untuk pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di kawasan industri mengunjungi Greenland International Industrial Center (GIIC) di Cikarang, Bekasi. GIIC menjadi salah satu dari enam kawasan industri yang telah dibina oleh KLH, merupakan bagian dari total 48 kawasan industri yang ada di kawasan ini.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan yang ketat.
“Pembangunan ekonomi tidak boleh dibayar mahal dengan kerusakan lingkungan. Kunjungan ini bukan hanya seremonial, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap kawasan industri dikelola dengan tanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Menteri Hanif.
Menteri Hanif juga menggarisbawahi pentingnya pengendalian pencemaran air di kawasan industri dan peran aktif pengelola kawasan dalam melakukan pengawasan terhadap limbah industri.
“Setiap perusahaan wajib melakukan pre-treatment terhadap limbahnya, baik domestik maupun industri. Kami harap pengelola kawasan industri rutin dan serius melakukan kontrol. Jika ada tenant yang tidak patuh, laporkan segera kepada saya, dan saya akan bertindak sesuai dengan undang-undang,” tegas Menteri Hanif.
Saat ini, kawasan industri GIIC menampung 55 tenant dengan total 504 cerobong emisi, yang terdiri dari 60 boiler, 49 genset, dan 395 proses produksi. Dari jumlah tersebut, 46 tenant telah terdaftar dalam Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL), dan 54 tenant sudah memiliki dokumen lingkungan, termasuk 17 UKL-UPL dan 37 RKL-RPL Rinci. Tim teknis KLH/BPLH juga turun langsung untuk memverifikasi 16 tenant yang menghasilkan emisi.
KLH/BPLH juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mereka memiliki kewenangan sebagai pengawas kedua (second layer inspection) dan penegak hukum kedua (second layer law enforcement) dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Hal ini membuat langkah-langkah pembinaan yang diambil oleh KLH/BPLH akan diikuti dengan rekomendasi penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Menteri Hanif mengakhiri sambutannya dengan menekankan bahwa pengendalian pencemaran adalah tanggung jawab bersama.
“Tidak ada pembangunan berkelanjutan tanpa perlindungan lingkungan yang kuat, konsisten, dan tegas,” pungkas Menteri Hanif.