• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sabtu, Agustus 16, 2025
Sekato Jambi
No Result
View All Result
  • Login
  • Register
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
  • News
    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Guru Terbukti Cabuli Siswinya, PN Muara Bulian Jatuhkan Vonis 18 Tahun Penjara, Denda 1 Miliar, dan Pidana Tambahan

    Konsep Otomatis

    Anwar Sadat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Puting Beliung di Sungai Nibung

    Konsep Otomatis

    Pemkab Sarolangun Siapkan 300 Ton Aspal untuk Tambal Jalan Rusak

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Opinion
  • Tech
  • Science
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Health
  • Travel
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

KLHK Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan

Admin 1 by Admin 1
25/05/2023
in Headline
0
KLHK Bersama Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling di Kalimantan Selatan
0
SHARES
0
VIEWS
FacebookWhatsAppTwitter

Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan KLHK, bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel pada Rabu tanggal 17 Mei 2023, berhasil menggagalkan penyelundupan bagian satwa liar dilindungi berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) sebanyak 360 Kg.

Tim juga mengamankan pelaku berinisial AF (42) selaku pemilik, di komplek Pelabuhan Trisakti Jln. Duyung Raya, Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

READ ALSO

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

Penangkapan pelaku penyelundupan sisik trenggiling ini bermula pada hari Rabu, 17 Mei 2023, sekitar pukul 12.45 WITA. Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel tengah melakukan patroli, menghentikan dan memeriksa 1 mobil angkut merk Suzuki Carry ST100 Nopol DA 1680 AB yang sedang melaju ke arah Pelabuhan Trisakti. Saat melakukan pemeriksaan, tim menemukan 8 kardus berisi sisik Trenggiling (Manis javanica) yang siap edar dibungkus dengan karung warna putih.

Berdasarkan keterangan sopir angkut atas nama inisial SR (35) diperoleh informasi bahwa pemilik sisik trenggiling adalah AF (42). Tim meminta sopir SR (35) untuk menghubungi AF (42) agar bisa datang ke Kantor Bea Cukai. Sekitar pukul 17.00 Wita AF (42) datang ke Kantor Bea Cukai dan membenarkan bahwa Sisik Trenggiling (Manis javanica) yang diangkut sopir SR (35) tersebut miliknya. Selanjutnya pada pukul 20.30 WITA di hari yang sama, perkara ini dilimpahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa pada Kamis, 18 Mei 2023 Penyidik PPNS LHK menetapkan AF (42) sebagai tersangka dan menyita barang bukti berupa Sisik Trenggiling (Manis Javanica) sebanyak 360 Kg, 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry ST 100, 1 (satu) unit Handphone Nokia, 1 (satu) buah Kunci Kontak dan 1 (satu) buah STNK. Tersangka AF (42) saat ini dititipkan di Rutan Polresta Banjarmasin sedangkan barang bukti tersebut diamankan di Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru.

Tersangka AF (42) dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 38 ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 3.500.000.000.00 (tiga milyar lima ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK mengatakan bahwa penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) sebagai pengendali ekosistem dan keunggulan komparatif Indonesia. Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar.

Jika 1 Kg Sisik Trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup, dan saat ini terdapat 360 Kg sisik yang diamankan, berarti sama dengan 1.440 ekor satwa trenggiling hidup yang dibunuh. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi Undang-Undang dan masuk dalam daftar spesies Apendiks I CITES yang dilarang untuk diperdagangkan.

“Trenggiling mempunyai peran penting dalam pengendalian ekosistem, karena trenggiling memakan rayap, semut dan serangga lainnya. Hasil kajian valuasi ekonomi satwa liar oleh Ditjen Gakkum LHK bersama dengan Ahli dari IPB, per ekor trenggiling nilainya sebesar Rp. 50,6 juta. Untuk kasus ini ada 1.440 ekor trenggiling yang mati, kerugian ekonomi dari kejahatan Trenggiling ini mencapai Rp. 72,86 Milyar,” jelas Rasio Sani.

Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk Trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional. “Kejahatan ini harus kita hentikan dan tindak tegas, pelaku harus dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan. Saya sudah memerintahkan penyidik untuk pengembangan kasus ini, mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lainnya, termasuk menjerat para pelaku dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Sani.

Gakkum KLHK terus konsisten melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum kejahatan TSL. Saat ini Gakkum KLHK telah melakukan 1.946 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia, 1.354 perkara pidana telah dibawa ke pengadilan, baik pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.

Rasio Sani menambahkan bahwa penindakan bersama ini kerja nyata pelaksanaan Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Adapun Perjanjian Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor : PKS.3/PHLHK/SET.10/REN.3/12/2022; Nomor : KEP- 210/BC/2022 yang ditandatangani pada 21 Desember 2022.

Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya kepada jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel, POLDA Kalimantan Selatan, Polresta Banjarmasin, BKSDA Kalimantan Selatan dan Kejati Kalimantan Selatan.

Gakkum KLHK terus memperkuat berbagai kerjasama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Bea Cukai, TNI, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, PPATK dan Ditjen KSDAE.

Disamping itu kami terus memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan intelligence centre untuk pengawasan perdagangan TSL dilndungi. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan kerja bersama antara aparat penegak hukum dan bukti komitmen pemerintah dalam melindungi sumberdaya kehati,” pungkas Rasio Sani.

Sementara itu, David Muhammad, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menambahkan bahwa hasil pemeriksaan AF (42) mengaku sisik tersebut rencana untuk dijual dan dikirim ke salah satu agen/pembeli yang berada di Jawa Timur. PPNS KLHK saat ini masih melakukan pengembangan kasus dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tindak pidana peredaran satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa Sisik Trenggiling (Manis javanica) di Kalimantan Selatan.

Related Posts

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.
Headline

Bersama Bulog, Polres Merangin Launching Gerakan Pangan Murah, 3,5 Ton Beras Ludes Terjual.

15/08/2025
Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.
Headline

Politisi Partai Demokrat As’ari Elwakas Apuk, Desak Pemkab Merangin Agar Segera Bayar Gaji Honorer Yang Terlupakan.

12/08/2025
Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025
Headline

Personel Brimob Polda Jambi Raih Emas di Kejurnas Shindoka Karate 2025

11/08/2025
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.
Headline

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.
Headline

Bupati H M Syukur Sampaikan Ranperda RPJMD 2025-2029, DPRD Merangin Juga Sampaikan Enam Ranperda Inisiatif Dewan.

04/08/2025
Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025
Headline

Hurmin dan Risha Fitria Dikukuhkan sebagai Ayah dan Ibu GenRe Sarolangun 2025

02/08/2025
Next Post
Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Regional Head 2 PT Pelindo, Ini yang Dibahas

Kapolda Jambi Silaturahmi dengan Regional Head 2 PT Pelindo, Ini yang Dibahas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

POPULAR NEWS

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ?

LAM Jambi Gugat Datuk MAC di Pengadilan Niaga Medan, Perkara Apa ???

05/08/2025
Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad  Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

Diduga Vidio VCS Oknum Anggota DPRD Merangin Berdurasi 33 Detik Beredar Dijagad Maya : Nama Partai Berkarya, Besutan Anak Presiden RI Kedua Tercoreng

10/11/2021
Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

Dinilai Koperatif Budi Azwar Tidak Ditahan : Ketua DPRD Tanjab Barat Kita Kembalikan ke APH

05/08/2021
Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

Terkait SK PPPK Penuh Dan Paruh Waktu, Berikut Jadwal BKPSDMD Merangin.

05/08/2025
Documen : Willy Azan / Wartapemabaruan.co.id

Polda Jambi Dalami Dugaan Korupsi, Pasca Akuisisi 2 Anak Perusahaan PTPN VI Diduga Timbulkan Kerugian Negara 100 Milyar.

19/06/2021

EDITOR'S PICK

Polresta Jambi menggelar Coffe Morning Bersama Awak media Tahun 2025

Polresta Jambi menggelar Coffe Morning Bersama Awak media Tahun 2025

07/02/2025
Bermain Solo Di Partai Politik, As’ari Elwakas Apuk, Kantongi Suara Terbanyak Dapil ll Tabir.

Bermain Solo Di Partai Politik, As’ari Elwakas Apuk, Kantongi Suara Terbanyak Dapil ll Tabir.

26/02/2024
Warga Kota Jambi Laporkan Istri Oknum Pejabat Polda Jambi ke Polisi

Perum Bulog Cabang Muara Bungo Salurkan Bantuan Pangan 371.350 Kg Beras

05/12/2024
Bawaslu Batanghari Telah Tertibkan 3.000 APS Berunsur Kampanye

Bawaslu Batanghari Telah Tertibkan 3.000 APS Berunsur Kampanye

17/11/2023

About

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Business
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Headline
  • Health
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opini
  • Opinion
  • Pertanian
  • Politics
  • Politik
  • Ragam
  • Science
  • Tech
  • Travel
  • World

Recent Posts

  • Kakanwil Kemenkum Jambi Ikuti Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI – DPD RI Tahun 2025
  • Kamera Tilang Elektronik di Kota Jambi Telah Terpasang, Ini Titik Lokasinya
  • Bupati BBS Tutup 5 Yayasan Terafiliasi NII di Kabupaten Muaro Jambi
  • Rayakan Hari Kemerdekaan, Pemprov Jambi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Sign In with Facebook
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In