SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Konflik antara masyarakat Desa Pemayungan, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, dengan PT. Alam Bukit Tiga Puluh (PT. ABT) semakin memanas.
Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pemayungan, Hamdan menilai aktivitas PT. ABT di wilayahnya tidak pernah melibatkan pemerintah desa maupun masyarakat secara transparan sejak izin dikeluarkan pada 2016.
āIzin PT. ABT diterbitkan pada 2016, tetapi mereka tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun melibatkan pemerintah desa,ā ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Ketidakjelasan ini sudah memicu penolakan sejak 2020 ketika masyarakat dan BPD menolak pemasangan patok. Namun, penolakan itu tidak diindahkan oleh pihak PT. ABT.
Tokoh adat setempat, Murat, yang juga anggota Lembaga Adat Melayu Pemayungan, mengungkapkan bahwa klaim wilayah yang dilakukan PT. ABT sudah berlangsung sejak 2015. Hingga 2024 pihak perusahaan tetap bersikeras mempertahankan klaim tersebut meskipun mendapat tentangan dari masyarakat.
āSelama hampir satu dekade, masyarakat terus merasa resah dengan kehadiran PT. ABT,ā katanya.
Selain itu, masyarakat menilai tawaran kemitraan dari PT. ABT tidak dapat menyelesaikan konflik.
Salah satu perwakilan Ketua RT setempat mengungkapkan bahwa meski ada tawaran kemitraan, kesepakatan terkait tapal batas tidak pernah tercapai.
Saat ini, masyarakat Desa Pemayungan menyuarakan keinginan untuk mencabut izin operasional PT. ABT di wilayah mereka. Mereka menilai perusahaan telah melanggar prinsip keterbukaan dan tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal.
āKami tidak ingin konflik ini berlarut-larut. Izin PT. ABT harus dicabut demi melindungi hak kami,ā tegasnya.