Sekatojambi.com (Kota Jambi)Kejaksaan Tinggi Jambi (Kejati) Jambi menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk tahun 2018 – 2019.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi Reza Pahlevi, bilang bahwa setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan.
Tim menemukan alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan 2 tersangka awal atas dugaan korupsi pada Bank BNI, yakni WH selalu mantan Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan VG selaku Direktur Utama PT PAL, saat ini.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan gelar perkara dan telah mengumpulkan alat bukti yang dianggap cukup sehingga tim penyidik menetapkan ke-2 orang tersebut sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Reza.
Kini VG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas kelas II Jambi, sementara WH sudah lebih dulu ditahan pada Senin kemarin, 14 April 2025.
Adapun modus operandi yang dilakukan dalam perkara ini, Aspidsus Kejati Jambi tersebut bilang bahwa ke-2 tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan cara manipulasi data.
“Sehingga penyidik menganggap bahwa terjadi pembobolan pada Bank BNI untuk tahun 2018 dan 2019,” ujarnya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada ke-2 tersangka adalah pertama Primair, Pasla 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Reza pun mengaku bahwa tim penyidik kini masih terus mendalami dan memeriksa sejumlah saksi atas perkara korupsi yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 105 miliar.