Sekatojambi.com (Kota Jambi) Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi lakukan press release, Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan provinsi Jambi TQHkerugian Negara sebelas 22 Milyar.
Diketahui dalam keterangan Rilis yang disampaikan oleh Kapolda Jambi melalui
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan bahwa dalam Kasus ini ada 4 Laporan polisi.
Diantaranya 3 Laporan Polisi masih dalam tahap penyelidikan, dan untuk mencari tersangka lainnya.
1 Laporan Polisi sudah naik ketahap penyidikan, menetapkan 1 orang TSK yaitu salah satu Kasi yang menjabat sebagi PPK dari Diknas Pendidikan Bidang SMK.
Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan dalam kasus korupsi penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 90 orang, dan ahli dari ITS serta menyita beberapa alat praktik dari sekolah yang hingga sampai saat ini tidak bisa digunakan.
Penyidik juga berhasil menyita uang yang diduga hasil Korupsi senilai 6 Milyar dari Nilai Kerugian 22 Milyar, dan sisanya masih akan didalami oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi.
AKBP Taufik Nurmandia mejelaskan bahwa
Kasus ini bermula pada tahun 2021, PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi mengusulkan Dana sebesar 180 Milyar untuk pengadaan praktik Sekolah Menengah Atas dan Sekolahan Menengah Kejuruan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2022.
Dalam keterangan pres rilis saat salah seorang awak media melontarkan pertanyaan apakah ada keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalasa Pusaran Kasus Korupsi ini Wadir Reskrimsus AKBP Taufik Nurmandia mengatakan itu akan didalami dan dilakukan penyelidikan oleh penyidik.
Penulis : Novalino
Editor : Hadi