SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi terkait suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Suliyanti, mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014–2019 ke Pengadilan Negeri Jambi.
Penyidik KPK, Ridho Saputra mengatakan, perkara ini merupakan kelanjutan dari rangkaian kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi.
“Hari ini (kemarin, red) kami melimpahkan perkara atas nama terdakwa Suliyanti, yang merupakan lanjutan dari perkara suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi pada tahun anggaran 2017,” katanya, Rabu (6/8/2025).
Ditambahkan Ridho, pihaknya telah menyerahkan berkas perkara, surat dakwaan, serta surat pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Jambi.
Penetapan jadwal sidang akan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Ketua Pengadilan.
Diketahui, Suliyanti ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 12 Juni 2025 lalu.
“Untuk terdakwa sendiri, saat ini sudah ditahan dan sedang dalam proses pemindahan ke Lapas Perempuan,” sebutnya.
Lanjut Ridho, terkait perkembangan perkara, ia menegaskan bahwa saat ini pelimpahan terhadap Suliyanti merupakan yang terakhir berdasarkan alat bukti yang dimiliki KPK.
“Namun, apabila di kemudian hari ada perkembangan atau ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru atau pengembangan perkara lebih lanjut,” pungkasnya.
































