Jambi – KPU Kota Jambi melalukan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota dalam Pemilu tingkat Kota Jambi di Hotel Odua Weston, Kamis (6/4/2023).
Sosialisasi ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan partai politik peserta Pemilu 2024 tingkat Kota Jambi, pemerintah Kota Jambi, Unsur Forkopimda dan Bawaslu Kota Jambi.
Dalam arahannya, Ketua KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan bahwa KPU diberikan kewenangan untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga partai politik.
“Dapil dan alokasi kursi ini lebih ke parpol yang pada Mei nanti akan mendaftarkan calon anggota DPR dan DPRD sehingga terkait dengan daerah pemilihan,” ujarnya.
Dapil dan alokasi kursi untuk pelaksanaan Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Jambi mengacu pada Pemilu 2019 lalu, hanya ada pergeseran kursi dari Dapil 4 ke Dapil 2.
Dapil Kota Jambi 1 Kecamatan Kota Baru dengan alokasi 6 kursi.
Dapil Kota Jambi 2 Kecamatan Alam Barajo dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Kota Jambi 3 Kecamatan Telanaipura, Danau Sipin dan Danau Teluk dengan alokasi 8 kursi.
Dapil Kota Jambi 4 Kecamatan Jambi Timur, Pasar Jambi, Pelayanan dan Jelutung dengan alokasi 11 kursi.
Dapil Kota Jambi 5 Kecamatan Jambi Selatan dan Paal Merah dengan alokasi 12 kursi.