SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – KPU Provinsi Jambi mendampingi KPU kabupaten/kota dalam menghadapi sidang sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pendampingan ini mencakup penyusunan jawaban dan kelengkapan alat bukti sesuai ketentuan yang ditetapkan MK.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menyampaikan bahwa penyampaian dokumen tersebut harus dilakukan paling lambat sehari sebelum sidang berlangsung, mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3.

“Saat ini kami fokus membantu penyusunan jawaban dan pengumpulan alat bukti sesuai permintaan hakim MK,” katanya, Kamis (16/1/2025).

Diketahui, terdapat delapan gugatan sengketa Pilkada di MK yang berasal dari enam daerah. Dari jumlah tersebut, Kabupaten Kerinci menjadi satu-satunya daerah dengan tiga gugatan, sedangkan lima daerah lainnya masing-masing mengajukan satu gugatan.