SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi ingatkan Laporan Penerimaan Dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) disampaikan tepat waktu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Yatno mengatakan bahwa LPPDK wajib disampaikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada 24 November 2024, setelah tahapan kampanye. LPPDK disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 14 tahun 2024.
“Dalam penyampaian LPPDK ini, kita akan melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan kecukupan informasi yang disampaikan melalui Sikadeka,” kata Yatno di Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka asistensi Persiapan dan Kesiapan Tahapan Pilkada Serentak 2024.
Setelah pencematan, maka akan ditetapkan status penyampaian LPPDK dari pasangan calon. Setelah semua dinyatakan lengkap, maka diberikan tanda terima.
“Jika masih ada yang kurang, maka diberikan waktu satu hari untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa LPPDK wajib disampaikan karena laporan ini akan di audit oleh Kantor Angkutan Publik (KAP) yang dilakukan selama 15 hari terhitung sejak KPU menyerahkan LPPDK.
“Audit ini bertujuan untuk melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang,” terbangnya.
Jika tidak disampaikan, maka ada sanksi yang diberikan berupa tidak ditetapkan sebagai pasangan calon.
“Namun sebelum itu, diberikan sanksi peringatan tertulis untuk menyampaikan LPPDK satu hari setelah batas waktu berakhir,” pungkasnya.
Tim Redaksi