SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima hibah tanah dan bangunan dari Pemerintah Provinsi Jambi.

Secara resmi, penyerahan hibah ini dilakukan langsung oleh Gubernur Jambi, Al Haris dan diterima Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni, Senin (18/12/2023) malam.

Hibah tersebut yakni tanah dan bangunan kantor KPU Provinsi Jambi.

Iron Sahroni mengatakan, ini adalah sejarah bagi KPU Provinsi Jambi yang menerima hibah tanah dan gedung kantor.

Sebab, kantor KPU Provinsi Jambi ini sudah ditempati sejak 2003, dan sejak saat itu pula KPU berjuang untuk mendapatkan kantor tetap di Provinsi Jambi

“Mulai kepemimpinan KPU pertama sampai sebelum saya Pak Subhan. Saat ini saya bersama dengan Fahrul Rozi di divisi perencanaan, Alhamdulillah. Kita beri aplaus kepada pak Gubernur yang sudah menghibahkan kantor beserta bangunan ke KPU Provinsi Jambi,” jelasnya.

Iron Sahroni berharap hibah ini menjadi berkah dan baik, serta harapannya KPU Kabupaten/kota menyusul diberikan hibah oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Ini menjadi semangat untuk bisa lebih baik lagi dalam melaksanaan pemilu kedepannya,” ujarnya.

Sementara itu, Al Haris mengatakan. sejak disampaikan terkait hibah tanah dan gedung kantor KPU, ia langsung menginstruksikan ke bagian aset segera menyerahkan hak dari KPU.

“Sebab tanah ini hak mereka, karena aset itu di kita lama-lama tidak bagus, neracanya kacau. Di buku aset punya kita tapi penempatannya resmi KPU maka tidak boleh dipindahkan lagi,” katanya.

“Jadi kita hibahkan cepat,” sambung Al Haris.

Menurutnya, hibah ini bertujuan agar KPU bisa fokus menyelenggarakan pemilu, tidak terbagi memikirkan soal tanah dan gedung kantor

Sebab, kata Al Haris, pemerintah memiliki kewajiban memberikan fasilitas, melayani penyelenggara pemilu yakni kpu. KPU memiliki tanggung jawab pada semua tahapan pemilu.

“Tugas saya menyerahkan gedungnya, ini gedung lama, tinggal ibu (Karo Keuangan KPU RI) melanjutkan pembangunan lebih megah ke depan,” ujarnya.

Penyerahan Hibah tanah dan gedung KPU Provinsi Jambi ini dihadiri Karo Keuangan KPU RI,kKepala daerah dari kabupaten/kota, KPU kabupaten/kota, partai politik dan unsur forkopimda.