SEKATOJAMBI.COM, TANJAB BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Selasa (9/7/2024).
Sosialisasi ini digelar di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal yang diikuti peserta dari perwakilan Polres Tanjab Barat, Kejaksaan Negeri Tanjab Barat, Pengadilan Negeri Tanjab Barat, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, Partai Politik, masyarakat dan perwakilan dari jurnalis serta tamu dan undangan lainnya.
Ketua KPU Tanjab Barat, M. Rum dengan didampingi para Komisioner KPU Tanjab Barat resmi membuka sosialisasi tersebut.
Dalam sosialisasi ini menjelaskan tentang Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 berisi pedoman terkait tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tahapan pemilihan terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Tahapan pendaftaran pasangan calon dilaksanakan 27-29 Agustus. Kemudian pasangan calon ditetapkan 22 September.
Pelaksanaan kampanye, dijadwalkan 25 September-23 November. Dilanjutkan pemungutan suara 27 November. Adapun rekapitulasi suara berlangsung 27 November hingga 16 Desember.
Sementara itu di tempat yang sama, M. Rum mengatakan, suksesnya penyelenggaraan Pilkada serentak 2024, bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama termasuk Pemerintah.
“Semoga kita bisa berkolaborasi mulai dari pemerintah, masyarakat, agar Pilkada Tahun 2024 ini bisa berjalan sukses. Semoga tahapan Pilkada mendatang ini bisa berlangsung sesuai peraturan, berjalan aman dan kondusif,” pungkasnya.