SEKATOJAMBI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mempergunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi pemungutan suara pada Pemilu 2024.
Sistem informasi ini telah dibuat sejak Pilkada 2020 dan akan digunakan untuk pemilu tahun 2024 ini.
Kehadiran Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) yang terakhir kali digunakan pada Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa salah satu aplikasi Sirekap yang digunakan adalah Sirekap mobile berbasis ponsel Android.
Pada setiap TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan bertugas mengunggah formulir C1 plano hasil penghitungan suara di TPS tersebut ke dalam Sirekap.
“Syarat KPPS salah satunya adalah punya gadget,” kata Betty, Selasa (6/2/2024).
Setiap TPS, jumlah petugas KPPS yang memgang urusan terhadap Sirekap adalah berjumlah 2 orang.
“Kalau satu misalnya handphonenya rusak, atau satu tiba-tiba harus ke toilet untuk mengirim gambar, kita punya cadangan satu,” ucapnya.
Ia bilang, KPU bakal mengusahakan agar data yang diunggah ke Sirekap dapat bersifat real-time atau seketika.
Akan tetapi, Betty menyadari bahwa tak seluruh lokasi memiliki jangkauan sinyal yang baik.
“Secara sistem kami menggunakan Sirekap mobile ada yang online ada yang offline. Secara sistem, (data) itu sudah harus ada dulu di gadget. Ketika dia bekerja secara offline, lalu dia geser ke tempat lain (yang terjangkau sinyal), secara online itu langsung terkirim ke server KPU RI,” jelas eks Ketua KPU DKI Jakarta.
Tim Redaksi