SEKATOJAMBI.COM, MERANGIN – Polsek Tabir berhasil menangkap 1 orang pelaku pencurian bermotor (curanmor) di Kabupaten Merangin.

Pelaku berinisial AP (24) warga Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi tanpa perlawanan. Sedangkan korban bernama Maharani (31) warga Dusun Bukit Sago, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto melalui Kapolsek Tabir AKP Munthe mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam usai mencuri sebuah sepeda motor merk Honda Beat yang sedang terparkir di depan rumah korban pada Senin (11/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB sore.

“Pelaku diamankan kurang dari 1×24 jam setelah melancarkan aksinya. Saat ini anggota kita sedang mendalami keterangan saksi-saksi maupun keterangan pelaku,” ujarnya, Rabu (12/6/2024) kemarin.

Ia menyampaikan, kasus ini terungkap usai korban melaporkan ke pihak Polsek Tabir.

Setelah mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berhasil diamankan pada Selasa (12/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB pagi kemarin.

“Tim berhasil mengindentifikasi keberadaan pelaku, akhirnya pelaku diamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tabir,” ungkapnya.

Terpisah, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly mengatakan, terhitung 2 bulan terakhir ini, tercatat sudah 3 kali peristiwa curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tabir.

“Ketiganya berhasil diungkap. Namun demikian kami demikian kami ingatkan kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya serta menambah kunci pengaman guna meminimalisir terjadinya curanmor,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.