SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Unit Reskrim Polsek Danau Teluk, Polresta Jambi, bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan kurang dari 2×24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Danau Teluk menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial O.A.E (28), warga Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 19.10 WIB di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian bermula saat korban sedang makan di rumahnya. Kemudian pelaku datang ke rumah korban dan langsung mandi. Setelah selesai mandi, pelaku ikut makan bersama korban.
Namun, saat sedang makan, pelaku tiba-tiba marah, mengeluarkan kata-kata kasar serta mengancam akan membunuh korban. Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar dan menusuk korban pada bagian lengan kanan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Danau Teluk.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di rumahnya. Tim langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang tertidur di dalam kamar,” ujar Kapolsek Danau Teluk.
Petugas kemudian mengamankan R tanpa perlawanan pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Danau Teluk untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar Visum Et Repertum. Sementara sebilah pisau dengan panjang sekitar 10 sentimeter yang diduga digunakan pelaku masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.
Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian permasalahan secara bijak dan tidak mudah tersulut emosi.



























