Sekatojambi.Com – Merangin_Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin menangkap sebanyak lima orang yang diduga melakukan kegiatan Tindak Pidana Perjudian di Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin, pada Rabu (01/03) Sekira pukul 01.00 Wib.

Kelima orang tersebut diduga bermain kartu dengan menggunakan uang taruhan adalah,
Sugiono (42 Tahun) Alamat Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir, Sugeng Sianto (34 Tahun) Alamat Desa Sumber Agung Kecamatan Margo tabir, Mungin (43 Tahun) Alamat Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir, Yadi (58 Tahun) Alamat Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir, Yuni (67 Tahun) Alamat Desa Sumber Agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Ngakan Nyoman Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, penangkapan pelaku judi remi tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya berdasarkan dari beberapa informasi dari warga setempat satreskrim polres Merangin berhasil mengamankan beberapa orang pelaku perjudian tersebut.

“Iya, kita mendapat informasi dari masyarakat sekitar bawah di tempat tersebut sering dilakukan perjudian yang meresahkan warga, untuk itu anggota kita langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan berhasil mengamankan 5 orang pelaku perjudian jenis remi di Desa sumber agung Kecamatan Margo Tabir Kabupaten Merangin,

Selanjutnya kelima orang pelaku beserta barang bukti uang dan dua set kartu remi kita amankan di Mapolres Merangin guna untuk Penyidikan lebih lanjut,” Demikian kata Kasat.

( BR )