SEKATOJAMBI.COM, BUNGO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bungo mulai melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di beberapa titik dalam Kota Bungo.
Hari ini, Kamis (24/7/25) petugas melakukan penertiban terhadap PKL yang mengganggu badan jalan atau trotoar di Depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H Hanafie Muara Bungo.
Penertiban ini dilakukan sebagai respon terhadap keluhan masyarakat dan pihak rumah sakit atas maraknya PKL yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan.
Aktivitas tersebut dinilai mengganggu lalu lintas, menghambat akses kendaraan darurat, serta membahayakan keselamatan pasien dan pejalan kaki.
Selain itu, di depan Masjid Agung para pedagang juga sudah mulai tertib dan tidak lagi meletakkan dagangannya berdekatan dengan jalan aspal.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Linmas) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bungo, Ihwan Syam, menegaskan bahwa keberadaan lapak PKL di area tersebut melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016.
“Penertiban ini kami lakukan karena kawasan depan rumah sakit merupakan area pelayanan publik dan emergency. Sudah sering kami mendapat laporan dari pihak RSUD mengenai pelanggaran ini. Berjualan di bahu jalan dan trotoar jelas melanggar aturan,” ujar Ihwan.
Ihwan juga menjelaskan bahwa Jalan Tengku Umar Dalam merupakan jalur vital yang harus selalu bebas dari hambatan. Menurutnya, kelancaran arus lalu lintas di sekitar RSUD sangat penting untuk menjamin kecepatan layanan medis, terutama bagi pasien gawat darurat.
“Keberadaan PKL di badan jalan dan trotoar sudah lama dikeluhkan warga. Ini bukan hanya soal ketidakteraturan tata kota, tapi juga menyangkut keselamatan semua pihak. Karena itu, kami tindak tegas,” tambahnya.
Pihaknya berharap penertiban ini bisa menjadi efek jera bagi para PKL agar tidak kembali menempati area yang dilarang. Pemerintah daerah juga mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan, terutama di sekitar fasilitas publik seperti rumah sakit.






























