SekatoJambi.com, Kota jambi – Laporan DPP LSM MAPPAN Ke Kejaksaan Tinggi Jambi, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan wewenang dengan modus Lakukan pungutan uang komite dan Jual beli buku dilingkup SMA N 3 Kota Jambi, dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jambi. (12/08/21)
Hal tersebut dibenarkan Lexi Fatharani selaku Kasi Penkum Kejati Jambi, saat dikonfirmasi via telpon pada senin (10/08/21), lexi mengatakan laporan itu sudah diserahkan ke kejari, untuk ditela’ah dan dicek kebenarannya.
Perlu diketahui LSM MAPPAN telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalah gunaan wewenang, dengan modus pungutan uang komite dan jual beli buku diduga melibatkan PLT. Kadis Pendidikan Prov Jambi, Kabid SMA Prov. Jambi, Kepsek dan Ketua Komite SMA – N 3 Kota Jambi, Beserta beberapa oknum guru, ke Kejati jambi pada (12/07/21).
Terkait lambannya proses yang dilakukan oleh tim penyelidik kejaksaan, atas laporan tersebut. Lexi mengungkapkan. bahwa semua kan ada tata cara, kita nggak mungkin langsung. semuanya kita cek dilapangan atas kebenaran dan datanya terkait laporan, termasuk pihak-pihak yang nantinya akan kita panggil seperti itu.
Tambahnya “Karna laporan LSM MAPPAN tersebut masuk dalam wilayahnya kerja Kejari, maka agar lebih efesian prosesnya maka kita limpahkan Kejari. jika nanti ada disposisi dari pimpinan. akan segera kita tindaklanjuti dengan pemanggilan dan penyelidikan. Dan apa bila ditemukan indikasi ya kita naikkan ketahap penyidikan baru penetapan TSK supaya balance” jelas Lexi
Imbuhnya “Kita tidak mungkin asal periksa orang, sementara pelapor misalnya susah dihubungi, atau kesan tendensius tidak mungkin kita naikan. Kalo memang perkaranya memastikan memang ada pungli, ada korban yang berani menyatakan oh ya pak benar saya sebagai wali murid diminta duit untuk buku, ya pasti akan di tindak lanjuti.
“Laporan pasti kita terus kan, nanti kita ceklah, kalo laporan tidak sesuai ngak mungkin kita tindaklanjuti. Prinsipnya laporan kita cek kebenarannya ,kalau ada potensi tindak pidana ya kita pidanakan. sesuai dengan tahapannya.pimpinan pasti mendisposisi, apa pelapor di panggil atau tidak ??? kalo di panggil, ya di panggil, tidak ya tidak.
“Yang pasti laporan itu, kita lindungi si pelapor. Karna tidak mungkin kita terus terang siapa pelapornya. Nanti misalnya ada perbuatan memang perbuatan pidana terus akhirnya membahayakan sipelapor kan dak mungkin itulah yang dinyatakan dalam undang-undang kita harus melindungi sipelapor, yang pasti kita melindungi semua nya” ucapnya Lexi.
Sumber : HeadlineSriwijaya.com
Tim Redaksi