SEKATOJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari (BNNK), merilis 5 pengguna narkoba yang ditangkap di Muara Bulian, Rabu (5/2/2025).
Pihak BNNK berulang kali menerima laporan dari warga terkait dugaan pesta narkoba yang dilakukan oleh para pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, BNNK Batanghari berhasil mengamankan kelimanya dari beberapa lokasi di Muara Bulian.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sore di RT 10 Kelurahan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.
Dari penangkapan tersebut, terdapat lebih kurang 1 gram sabu sabu. Beberapa di antaranya sudah terpakai.
Hal itu juga dibuktikan dengan hasil tes urine para tersangka menunjukan positif menggunakan Metamin dan Amfetamin.
“Jadi dari 1 gram sabu sabu tadi, lebih kurang seluruhnya sudah dipakai oleh mereka mereka ini,“ ujar Kepala BNNK Batanghari, M Zuhairi dalam keterangan persnya.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata barang haram tersebut merupakan milik satu dari Lima orang tadi.
Sementara yang lainnya sepakat mengaku menggunakan barang itu bersama.
Untuk sementara ini, para tersangka ini akan disangkakan pasal 1152,114 dan 132 Junto pasal 127 dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.