
Tambah Hadi “Kami menduga bahwaannyaa ada upaya sabotase dari oknum jaksa yang bertugas di tubuh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Oknum Jaksa yang ada di Kejaksaan Tinggi Jambi, agar tidak memberitahukan perkembangan dari hasil penyelidikan yang Meraka lakukan kepada kami sebagai pelapor”.
Diantaranya kasus yang sudah dua tahun kami laporkan dan ternyata sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi diantaranya :
1. Dugaan Gratifikasi terkait penerbitan izin dan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang diduga dilakukan Oleh PT.MFR yaitu perusahaan tambang batu bara yang melakukan aktifitas pertambangan tidak sesuai izin yang mereka miliki. Namun sampai hari ini tidak ada kejelasan.
Itupun kami dapatkan penggalan surat bahwasannya Kejaksaan Agung Republik Indonesia sudah melimpakah kasus itu Kepada Kejaksaan Tinggi Jambi, setelah nyaris baku hantam saat aksi kemarin.
Cuman yang masih jadi PR dan tanda tanya besar kami berkas Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pelabuhan Ujung Jabung senilai 235 Milyar yang tidak diketahui keberadaannya, entah dimana apakah memang hilang atau sengaja dihilangkan.
Menindak lanjuti laporan kami soal ujung Jabung tidak banyak permintaan kami.
1. Panggil dan Periksa Menteri dan Dirjen Perhubungan Laut Beserta Kasatker dan PPK serta Kontraktor untuk mempertanggung jawabkan keuangan negara sebesar 235 Milyar yang menjadi tumpukan besi tengah laut.
2. Panggil dan periksan pejabat dilingkup pemerintah provinsi Jambi yang diduga terlibat dalam pusaran kasus korupsi pembangunan pelabuhan ujung jabung.