
Hadi menambahkan bahwa Laporan mereka juga sudah teregister dengan diterimanya tanda bukti penerimaan laporan/informasi pengaduan masyarakat Nomor Informasi : 2024-A-00793 yang diterima oleh Lintang PP dari Deputi Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat para Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Diketahui dalam orasinya Hadi Prabowo menjelaskan bahwa terkait kasus tersebut agar segera di usust tuntas dan dilakukan upaya penyelidikan atas informasi yang sudah disampaikan. Serta mendesak KPK RI memanggil dan memeriksa pejabat terkait diantaranya :
1. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi
2. Kabid Cipta Karya Pupr Provinsi Jambi
3. Pejabat Pembuat Komitmen
4. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
5. Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi
6. Direktur Utama PT. Karya Bangun Mandiri Persada selaku Kontraktor Pelaksana Kegiatan dengan Nilai Kontrak Senilai Rp.149.309.857.988,92
7. Direktur PT. ARCHIMEDIA Consultans selaku Consultan Pengawas pada paket Proyek Manajemen Konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Stadion dan Islamic Center (MTL) dengan nilai sebesar Rp. 10.000.000.000,00
8. Direktur Utama PT. KALIMANYA EKSPERT KONSULTAN selaku Konsultan Perencanaan pada paket kegiatan pembanguna islamic center denga nilai mencapai Rp. 1.500.000.000,00
Reporter : Sapriyanto
Tim Redaksi