Sekatojambi.com – Aksi unjuk rasa digelar oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Jambi (SPEAK–Jambi) di depan kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Kamis (23/10/2025).
Massa menyoroti aktivitas pertambangan andesit milik CV Candra Jaya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang diduga beroperasi di kawasan hutan.
Ketua Suara Pemuda Jambi, Ismail, dalam orasinya mengatakan aktivitas tambang tersebut berpotensi melanggar hukum kehutanan karena sebagian wilayah konsesinya masuk ke kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Meski perusahaan itu memiliki IUP operasi produksi, jika sebagian kegiatan dilakukan di kawasan hutan tanpa IPPKH yang sah, maka patut diduga telah melanggar hukum dan merusak lingkungan,” ujar Ismail di hadapan peserta aksi.
Ismail mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Jambi untuk segera menyegel lokasi tambang dan memasang garis polisi, serta melakukan verifikasi lapangan bersama aparat penegak hukum.
“Kami berpegang pada asas praduga tak bersalah, namun kami minta tindakan tegas agar hukum lingkungan tidak diabaikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ismail juga mendesak aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa pimpinan perusahaan yang diduga beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.
“Kami minta aparat memeriksa pimpinan perusahaan yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Aktivitas seperti ini jelas-jelas merusak lingkungan dan merugikan negara dari sektor penerimaan pajak,” ujarnya.
Sementara itu, pejabat Dinas Kehutanan Provinsi Jambi yang menerima massa aksi membenarkan bahwa perusahaan CV Candra Jaya beroperasi di wilayah hutan. Pihaknya menyebut telah menyurati perusahaan dan melaporkan temuan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kementerian sudah turun ke lokasi pada awal Oktober lalu, dan kami masih menunggu hasil kesimpulan dari pusat,” kata pejabat tersebut.
Novalino