SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Seorang warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, bernama Kualam, melaporkan seorang dokter spesialis ortopedi ke Polda Jambi pada Jumat (17/10/2025).
Laporan itu atas dugaan malpraktik dan penjualan alat kesehatan (alkes) yang tidak sesuai standar. Kualam mengalami kelumpuhan setelah dioperasi seorang dokter ortopedi dr DM, yang diketahui pernah berpraktik di RSUD Raden Mattaher Jambi dan sebuah rumah sakit swasta di Jambi.
Kuasa hukum Kualam, Bahari, menurutkan kronologi kliennya lumpuh. Berawal saat Kualam merasakan nyeri pada lutut.
Kualam berobat ke RSUD Raden Mattaher pada 9 Oktober 2023.
Dokter menyarankan Kualam menjalani operasi lutut dengan alat pengganti sendi yang disebut-sebut berasal dari China.
Namun, biaya operasi disebut tidak ditanggung BPJS.
Akhirnya, Kualam diminta membayar sekitar Rp 35 juta agar tindakan operasi bisa dilakukan.
Pada 3 November 2023, operasi dilakukan dr DM dan timnya.
Ternyata, luka bekas operasi justru tak kunjung pulih. Sejak operasi dilakukan, luka bekas sayatan tak kunjung kering. Luka itu bahkan terus mengeluarkan darah dan nanah. Tiap kontrol, Kualam hanya diberi obat penghilang nyeri.
Pada Juli 2024, karena kondisi semakin parah, Kualam dirawat di IGD selama dua minggu.
Alat pengganti sendi tersebut akhirnya diangkat kembali oleh asisten dr DM, yakni dr ZA.
Setelah alat dilepas, kondisi lutut pasien membaik dan luka kering.
Dokter kembali menyarankan agar Kualam menjalani operasi lanjutan di sebuah rumah sakit swasta di Jambi.
Alasan dokter, alat di sana lebih lengkap dan biaya lebih ringan, yakni sekitar Rp 5 juta.
Kualam pun setuju. Namun, saat tiba di RS Mitra, Kualam diberi pilihan untuk melumpuhkan kaki atau meluruskan lutut saja agar ditanggung BPJS.
“Kalau mau pakai alat yang sama, harus bayar lagi. Pascaoperasi pertama, Kualam mengalami kelumpuhan,” katanya.