SEKATOJAMBI.COM – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan Identitas resmi bagi anak.
KIA sebagai bukti diri anak yang masih berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dokumen tersebut diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota.
Orang tua bisa membuat KIA baru di Disdukcapil, kantor kelurahan, atau secara online.
Selain itu, pengurusan KIA juga dapat dilakukan untuk penggantian KIA karena masa berlaku habis, pindah datang, rusak, atau hilang.
Untuk anak usia kurang dari 5 tahun, masa berlaku KIA adalah sampai anak berusia 5 tahun. Kemudian untuk anak usia di atas 5 tahun, KIA berlaku sampai usia 17 tahun kurang 1 hari. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak orang asing sama dengan izin tinggal tetap orang tuanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Sabtu (13/7/2024) KIA mempunyai sejumlah manfaat sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, di antaranya:
– Meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik
– Upaya perlindungan dan hak konstitusional warga negara
– Melengkapi syarat pendaftaran sekolah jika dibutuhkan
– Melengkapi syarat identitas untuk mendaftar BPJS atau membuka rekening tabungan jika dibutuhkan
Berdasarkan Permendagri tersebut, Disdukcapil menerbitkan KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Sedangkan jika anak sudah memiliki akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, maka penerbitan KIA dilakukan dengan memenuhi beberapa syarat.
Berikut syarat pembuatan KIA:
– Fotokopi akta kelahiran anak dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
– KTP elektronik (e-KTP) kedua orang tua atau wali
– Kartu keluarga (KK) asli
– Untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Sementara itu, syarat untuk mengurus KIA rusak, hilang, pindah datang, atau anak orang asing, di antaranya:
1. Syarat dokumen KIA hilang: surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
2. Syarat dokumen KIA rusak: lampiran KIA yang rusak.
3. Syarat dokumen KIA pindah datang: dokumen persyaratan KIA dan surat keterangan pindah/pindah datang.
4. Syarat dokumen KIA anak orang asing:
– Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
– KK asli orang tua
– E-KTP asli kedua orang tua
– Bagi anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari, sertakan pasfoto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Berikut cara mengurus KIA:
Cara Mengurus KIA di Disdukcapil
1. Siapkan dokumen persyaratan KIA dan bawa ke Disdukcapil
2. Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA
3. KIA diberikan kepada orang tua atau pemohon di kantor Disdukcapil, kecamatan, dan atau desa/kelurahan
Proses pembuatan KIA yakni paling lama 1 hari kerja sejak tanggal berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Selain itu, Disdukcapil juga dapat menerbitkan KIA melalui layanan keliling dengan cara jemput bola ke sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak, dan tempat layanan lainnya.
Selain itu, orang tua juga dapat mengurus pembuatan KIA di kantor kelurahan masing-masing.